Bandar Lampung, Lampung - Aparat Kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang juga membuat dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu.
Sindikat ini sudah mencetak ratusan STNK palsu dan menjual ratusan sepeda hasil curian di wilayah Provinsi Lampung hingga Sumatera Selatan.
Para tersangka yang diamankan polisi diantaranya Lutfi warga Lampung Timur, Adrian Saputra warga Merbau Mataram, dan Andi warga Lampung Selatan. Sedangkan dua orang lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni inisial AN, MA dan IB.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana, mengatakan ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Andrian Saputra berperan memasarkan hasil curian dan bertugas mencetak dokumen palsu mulai dari STNK, BPKB, dan lainnya. Andi bertugas sebagai marketing yang memasarkan motor yang sudah ada dokumen palsu ke pembeli di dalam dan luar daerah. Sedangkan Lutfi bertugas membeli hasil curian yang sudah dibuatkan dokumen palsu. Lutfi juga tahu bahwa motor tersebut adalah hasil curian dan dijual kembali ke orang yang tidak mengetahui.
Menurut Devi Sujana, pengungkapan sindikat curanmor dan pembuatan STNK ini, setelah petugas terlebih dulu menangkap tersangka curanmor beberapa waktu lalu. Dari keterangan tersangka tersebut, sepeda motor hasil curiannya di jual kepada seorang penadah berinisial AN di Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Tersangka AN bersama kedua orang rekannya yang masih buron berinisial IB dan MA mencetak dokumen kendaraan berupa stnk palsu sebelum menjual kembali sepeda motor hasil kejahatannya.
"Komplotan sudah menjual 150 sepeda motor sejak tahun 2020. Mereka bertransaksi sepeda motor secara COD atau bertemu disuatu tempat, bahkan pengiriman sepeda motor juga menggunakan truk," jelas Kompol Devi Sujana saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (16/02/2020) Sore.
Devi menambahkan, para tersangka mencuri sepeda motor di wilayah Bandar Lampung. Kemudian, motor hasil curian dibawa ke Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Ditempat itu, motor hasil curian langsung dibuatkan dokumen kendaraan palsu dan nilai jual lebih tinggi.
"Para pemesan motor dengan STNK palsu ini di Wilayah Provinsi Lampung hingga ke Sumatera Selatan dengan dengan harga bervariasi mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 7 juta rupiah," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan lembar dokumen kendaraan berupa stnk palsu, seperangkat mesin komputer beserta bahan yang digunakan untuk mencetak stnk palsu, serta dua unit sepeda motor yang diduga dari hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, sindikat curanmor pemalsu STNK ini dijerat dengan pasal 263 dan 266 tentang pemalsuan dokumen junto pasal 481 tentang penadah barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman pidana selama 6 tahun kurungan penjara. (Pujiansyah/Ner)
Load more