Jayapura, tvOnenews.com - Miris, nasib seorang anak gadis berusia 7 tahun warga seputaran Dok V Distrik Jayapura Utara harus menjadi korban kekerasan seksual dari seorang pria berinisial TS (49) di kamar kos milik terduga pelaku, Sabtu (28/12) pagi.
Aksi tersebut didapati langsung oleh saksi berinisial SB saat hendak ke kamar kos milik pelaku ketika hendak membayarkan upah terduga pelaku TS.
Dimana saat ditemukan korban Melati yang berada di dalam kamar kos TS sedang dalam posisi tengkurap dan celana atau rok yang dipakainya sudah terlepas, parahnya terlihat posisi TS sedang melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, di Jayapura, Minggu (29/12/2024) sore.
Kasat menerangkan, saksi SB yang merupakan Ibu korban ketika melihat peristiwa tersebut langsung menarik korban agar pelaku tidak melanjutkan aksi bejatnya.
"Atas peristiwa tersebut, saksi langsung melaporkan TS ke SPKT Polresta Jayapura Kota dan TS pun langsung diamankan oleh petugas ke balik jeruji Mapolresta," ungkap AKP Dewa.
Lebih lanjut kata Kasat Reskrim AKP Dewa Ditya, kasus tersebut kini dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota.
Load more