tvOnenews.com - Menanggapi adanya berita disalah satu media yang mengatakan adanya dugaan pelanggaran aturan di SPBU 64.785.04 Entakai Kabupaten Sanggau, pihak SPBU membantah hal tersebut dan mengatakan bahwa dirinya selama ini selalu menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi sesuai dengan aturan pertamina yaitu menggunakan barcode pada setiap penjualan.
"Kejadiannya tanggal 2 Januari,mereka yang di difoto dan diberitakan itu warga dari salah satu Desa yang membeli minyak subsidi menggunakan surat rekomendasi dan barcode untuk dibawa ke wilayahnya di pedalaman Sanggau," jelas pengawas SPBU Tanu.
"Bagaimana kita mau melarang mereka beli minyak bang, sementara mereka itu sesuai prosedur yang akan di distribusikan kepadalaman," kata Tanu.
Kami (SPBU) dalam rangka mendukung program kebijakan pemerintah terkait pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ke wilayah pedalaman Kabupaten Sanggau, maka beberapa SPBU meminalisir hal tersebut dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian minyak yang di keluarkan pihak desa untuk masyarakat setempat.
Dengan melayani melayani konsumen BBM non kendaraan menggunakan surat rekomendasi Desa dan dilengkapi dengan surat rekomendasi atau verifikasi dari satuan kerja perangkat daerah untuk melakukan pembelian BBM subsidi dengan jenis pertalite dan solar.
"Mekanisme pelayanan konsumen BBM non kendaraan yaitu pihak konsumen membawa surat Rekomendasi pembelian BBM dari Kepala Desa kemudian pihak SPBU mendaftarkan surat Rekomendasi ke Microsite, jika data yang diinputkan cocok maka konsumen akan mendapatkan QR code, setelah itu pihak SPBU melakukan Scan QR code konsumen kemudian barulah SPBU memberikan pelayanan," jelas Tannu.
Load more