“Kerusakan lingkungan di Ketapang akibat penambangan ilegal ini sangat parah dan merugikan masyarakat. Tetapi, mengapa pelaku yang jelas-jelas terbukti melakukan aktivitas tersebut bisa dibebaskan?” ungkapnya.
Ia juga menyoroti peran Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk menindaklanjuti kasus ini. Menurutnya, perlu dilakukan eksaminasi terhadap hakim yang memutuskan bebas dalam kasus ini.
“Kita berharap Mahkamah Agung proaktif dan Komisi Yudisial tidak tinggal diam, agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena dampaknya yang luas terhadap lingkungan dan masyarakat Kalimantan Barat.
Dr. Herman juga mengkritik keputusan pengadilan yang dianggap tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan. “Keadilan masyarakat tidak boleh dikorbankan oleh keputusan hukum yang tidak berpihak pada kepentingan umum,” pungkasnya.(twh/chm)
Load more