Pengungkapan kasus ilegal loging tersebut dilakukan pada Jumat 11 Februari 2022 lalu. Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran kayu ilegal dipinggiran Sungai Cempaga.
Petugas Ditpolairud kemudian langsung melakukan penyelidikan, dan di TKP petugas menemukan hamparan rakit kayu log di sungai yang cukup panjang.
Mendapati barang bukti tersebut, polisi langsung mengamankannya. Begitu juga dengan seorang warga yang diduga sebagai pemilik kayu tersebut.
"Barang bukti sudah kami bawa ke markas, dan kasus ini masih dalam penyidikan kami," kata Edward.
Selain mengamankan pelaku dan kayu, petugas juga memgamankan barang bukti lain, yaitu berupa 1 buah mesin truk, 1 buah mesin bansaw, 1 buah mesin wuling, 1 buah alat penggulung sling, dan mata pemotong kayu. (Didi Syachwani/act)
Load more