Kotawaringin Timur, Kalteng - Tim saksi ahli dari Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, memastikan ratusan potong kayu log dan kayu olahan yang diamankan jajaran Ditpolairud Polda Kalteng, di wilayah Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), adalah berasal dari hutan wilayah tersebut.
"Mereka (tim ahli Dishut Kalteng) melihat dari karakteristik kayu log dan kayu olahan yang berhasil kami amankan. Semuanya dipastikan berasal dari hutan yang ada di Kotim," terang Dirpolairud Polda Kalteng, Kombespol Edward Indharmawan Eka Candra, Sabtu (26/2/2022).
Disebutkan pula, ratusan potong kayu log dan kayu olahan tersebut merupakan kayu jenis meranti dan kayu rimba campuran, dan pemilik kayu tersebut tidak ada memiliki dokumen legalisasi kehutanan sama sekali.
Sebagaimana diketahui, jajaran Direktorat Polairud Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menyita 210 batang kayu log dan 163 keping kayu olahan dari seorang warga Kecamatan Cempaga.
Pemilik kayu yang berinisial KYN tersebut, kini telah ditetapkan sebagai seorang tersangka atas kasus dugaan kejahatan kehutanan.
"Tersangka KYB, diringkus pada saat sedang mengolah kayu log jenis meranti campuran menjadi kayu olahan berbagai ukuran, di bansaw miliknya," terang Direktur Polairud Polda Kalteng Kombespol Edward Indharmawan Eka Candra, saat ekspos kasus tersebut, Jumat (25/2/2022) kemarin.
Menurut Edward yang saat itu turut didampingi Kasubdit Penegakan Hukum, Kompol Joko Handono, saat dilakukan penangkapan, barang bukti kayu log milik pelaku berada di sungai Cempaga yang merupakan anak Sungai Mentaya.
Pengungkapan kasus ilegal loging tersebut dilakukan pada Jumat 11 Februari 2022 lalu. Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran kayu ilegal dipinggiran Sungai Cempaga.
Petugas Ditpolairud kemudian langsung melakukan penyelidikan, dan di TKP petugas menemukan hamparan rakit kayu log di sungai yang cukup panjang.
Mendapati barang bukti tersebut, polisi langsung mengamankannya. Begitu juga dengan seorang warga yang diduga sebagai pemilik kayu tersebut.
"Barang bukti sudah kami bawa ke markas, dan kasus ini masih dalam penyidikan kami," kata Edward.
Selain mengamankan pelaku dan kayu, petugas juga memgamankan barang bukti lain, yaitu berupa 1 buah mesin truk, 1 buah mesin bansaw, 1 buah mesin wuling, 1 buah alat penggulung sling, dan mata pemotong kayu. (Didi Syachwani/act)
Load more