Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur - Dua pedagang ikan keliling inisial S (26) dan MS (25) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat, pada Jumat (24/1/2025) lalu. Kasus ini baru disampaikan ke publik pada Rabu malam, (29/1/2025).
Kasat Narkoba Polres Manggarai Barat, Iptu Matheos Siok mengatakan keduanya telah dipantau selama lima bulan terakhir. Saat ditangkap, polisi menemukan narkoba jenis sabu dengan berat 0,24 gram di dalam plastik bening.
"Hasil penyelidikan sementara, mereka hanya pengguna, bukan pengedar, jaringannya masih kita dalami. Hasil tes urin dinyatakan positif, sisa menunggu hasil lab yang baru akan keluar hari ini," kata Matheos pagi tadi, Kamis (30/1/2025).
Ia melanjutkan, mereka mengaku narkoba jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Barang haram itu diperoleh dari Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
"Berdasarkan pengakuan dari para terduga pelaku bahwa barang haram tersebut sudah tiga kali digunakan. Pertama kali menggunakan saat masih sekolah," tutupnya.
Kedua pelaku dijerat pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara.
(vib/asm)
Load more