Batam, Kepulauan Riau -Tingginya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di ota Batam, menjadikan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (
PPKM) Naik ke level 3. Pemberlakuan PPKM ini dimulai pada Selasa (1/3/2022), sesusai Instruksi Menteri Dalam Negri (Imendagri) Nomor 14 Tahun 2022.
“Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negri, Kota Batam masuk
PPKM Level 3," kata Wali Kota Batam, Moh. Rudi dalam keterangan tertulisnya.
Dalam PPKM level 3 Kata Rudi, sejumlah aturan pembatasan aktivitas di barbagai sektor wajib di ikuti oleh masyarkat di kota Batam demi menghindari penularan Covid-19. Dalam satuan pendidikan, sekolah wajib melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas dan bisa menerapkan sekolah secara daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Untuk sektor nonesensial seperti perkantoran di batasi hingga 50 persen dan dapat melakukan bekerja dari rumah, work from home (WFH).
Sementara untuk sektor esensial di bidang pariwisata, perdagangan restoran, industri serta kegiatan pasar dan mall dapat berjalan 100 persen. Namun, tetap melakukan pembatasan dalam jumlah pengunjung hanya 50 persen, dengan protokol kesahatan secara ketat.
Selama Pelaksanaan PPKM level 3 ini masyarakat di wajibkan mengikuti protokol kesehatan secara ketat, terutama penggunaan masker.
Walikota Batam Rudi, mengimbau kepada masyarakat untuk terus memperketat protkes di tengah melonjak kembali kasus Covid-19.
" Mari kita taati protokol kesehatan, agar Kita sama-sama terhindar dari virus ini. Tetap jaga kesehatan dan lebih diperketat lagi protkesnya,” tutupnya. (alboin/ade)
Load more