Manggarai,NTT- Sidang Paripurna Pembukaan Masa Sidang II DPRD Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Tmur (NTT), yang digelar Selasa (1/3/2022) dihujani pertanyaan kepada Bupati Heribertus Nabit seputar perekrutan 86 Tenaga Harian Lepas (THL) yang ditengarai dikuasai tim sukses pilkada.
Anehnya, serangan terhadap Bupati Heribertus Nabit justru dicecar oleh mitra koalisinya pada pilkada 2020 lalu. Polemik pengangkatan 86 honorer di daerah itu tak kunjung selesai setelah Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut mengangkat anaknya menjadi honorer pada Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak.
Secara berturut-turut, anggota DPRD Partai Golkar, Osy Gandut, Edison Rihi Mone dari Hanura dan Kosmas Banggut anggota dewan dari PKB kompak menyebut, perekrutan THL yang dilakukan pada tahun pertama masa kepemimpinan Bupati Heribertus Nabit dan Wabup Heribertus Ngabut terkesan syarat nepotisme.
Osy Gandut menyebut perekrutan THL di Manggarai melanggar ketentuan tentang pelarangan merekrut tenaga honorer.
“PP No 48 Tahun 2005 Pasal 8 itu ada perintah kepada semua pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah,” ulas Osy.
“Ada PP ikutan No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Di pasal 1 pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non PNS untuk mengisi jabatan ASN. yang disebut ASN yaitu PNS dan PPPK. Selain itu tidak boleh,” sambung Osy Gandut.
Perempuan paruh baya yang sudah empat periode menduduki kursi dewan itu juga meminta penjelasan Bupati mengenai pengangkatan anak Wakil Bupati sebagai honorer dan menjadi riuh di pemberitaan media.
Load more