tvOnenews.com - Pasca aksi naik meja saat sesi persidangan kasus Razman Arif Nasution vs Hotman Paris Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (06/02/2025) yang dilakukan Firdaus Oiwobo, menuai berbagai tanggapan dari berbagai kalangan.
Sebelumnya, DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) juga telah resmi memecat Firdaus Oiwobo sebagai pengacara. Keputusan tersebut imbas aksinya naik meja saat sesi persidangan kasus Razman Arif Nasution vs Hotman Paris Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (06/02/2025) kemarin.
Tanggapan tegas juga datang dari salah satu advokat senior, Aprillia Supaliyanto yang merupakan Wakil Ketua HIMPA UII (Perhimpunan Advokat Alumni UII Yogyakarta).
"Jadi saya kira kejadian itu menjadi satu preseden buruk sekali, karena belum pernah terjadi sepanjang saya jadi lawyer, dimana ada yang sampai naik ke meja. Kami merasa malu ada kejadian itu, ini harus jadi pembelajaran, bagi kami semua, para advocad untuk benar-benar mengendalikan diri dalam menjalankan tugas profesionalnya," ungkapnya
Aprilila yang juga sebagai Ketua Forum Advokat Jogja, dan juga sebagai Ketua Dewan Kehormatan K.A.I menyebutkan bahwa tindakan itu selain sungguh sangat menciderai martabat profresi advocat itu sendiri, juga dalam perspektif kemuliaan pengadilan, itu bisa dikualifikasikan sebagai tindakan yang contempt of court.
"Saya tentu sangat kaget atas insiden ruang sidang di PN Jakarta Utara itu. Sebagai lawyer yang menjunjung tinggi nilai nilai, keadaban, etika dalam menjalaankan tugas ssbagai lawyer tentu pemandangan yang terjadi diruang sidang PN jakarta Utara itu sangat tidak elok," tambah Aprilia.
Ketika menjalankan tugas profesionalnya di ruang sidang, kata Aprilia, seorang lawyer tidak hanya terikat rambu-rambu internal, tapi terikat juga rambu-rambu yang menjadi aturan atau norma di pengadilan atau di ruang sidang.
Load more