"Tentu ini sangat disayangkan, sebagai lawyer sudah mengerti batasan batasan tugas dan tanggungjawabnya dalam menjalankan tugas profesinya. Apalagi itu di dalam ruang sidang," ungkapnya.
Aprilia menjelaskan jika itu dimaksudkan sebagai ekspresi kebebasan advokat tentu itu tidak benar. Kebebasan advocat, kata Aprilia, bukan tanpa batas tetapi tetap dibingkai oleh norma terutama etika.
Kebebasan advokat, atau ekspreai kebebasan dalam bertindak, bersikap dalam tugas profesi itu harus dibingkai oleh aturan aturan. Etika seorang advocat diharapkan bisa membingkai semua ilmu dan keahliannya.
Maka begitu pentingnya keadaban itu dimiliki seorang advokat, dalam sikap, tutur kata, dalam menjalankan profesi.
"Tidak bisa advokat menterjemahkan seenaknya. Saya berpendapat bahwa seorang advokat harus memiliki nilai nilai profesionalitas, yakni keilmuan, atau kecakapan secara ilmu, kemudian keahlian, dan tentu atitude atau etika sehingga label yang disematkan kepada Advokat sebagai officium nobile akan terwujud," jelasnya.
Tetapi ketika seorang advokat memiliki ilmu dan keahlian tanpa etika, maka dia bukan siapa siapa. "Nah, peristiwa di PN Jakut itu, kalau kemudian disoroti terkait contempt of court, saya teringat dulu Buyung Nasution ketika membela dipersudangan, beliau dikenakan sanksi, tentu itu sangat berbeda kualitasnya dibandingkan yang terjadi kemarin," ungkapnya.
Load more