Saat itu, kata Aprilila, seorang Buyung Nasution melakukan sikap spontan sebagai reaksi dari lawyer yang terganggu independensinya. Ketika ada yang ingin campur tangan, sehingga secara spontan ia mengambil sikap tegas , tapi majelis hakim pada masa orde baru menyebutnya sebagai tindakan contempt of court.
Namun, Buyung tidak sampai melanggar etika peradaban yang melukuhlantakkan martabat dan kemulian ruang sidang. "Tapi yang di PN Jakarta Utara kemarin saya nilai telah mencabik martabat advokat itu sendiri, yajg merontokkan kewibawaan ruang sidang," ungkapnya.
"Saya berpendapat ini bukan berarti bukan saya menginginkan advokat tidak independent merdeka dan bebas, tapi ada rambu-rambuetika, menghormati rel etika dan seterusnya. Ini saya kita yang harus diperhatikan dari kalangam advokat," jelasnya.
Ketika telah terjadi dan kemudian muncul respon baik dari Mahkamah Agung, dari PN Jakarta Utara maupun berbagai kalangan itu sebagai bagian untuk menegakkan satu norma yang diduga dilanggar kuat okeh oknun advokat tersebut.
"Saya berharap kejadian yang terakhir tidak boleh terulang lagi. Advokat terikat dengan nilai nilai etika yang harus dijunjung," pungkasnya. (chm)
Load more