Banjarmasin, Kalsel - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan membongkar gudang penimbunan minyak goreng kemasan dengan menyita 16.850 pieces atau sebanyak 31.320 liter minyak goreng.
"Minyak goreng dari tujuh merek berbeda ini disimpan dalam 1.000 dus saat kami lakukan penggeledahan di lokasi gudang beralamat di Jalan Gubernur Soebarjo Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar, pada Jumat (4/3/2022)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto di Banjarmasin, Selasa (8/3/2022).
Adapun tujuh merek tersebut terdiri atas Jujur sebanyak 2.380 pieces, Bimoli 80 pieces, Sovia 7.820 pieces, Filma 1.050 piecss, Fortune 2.370 pieces, Fraiswell 410 pieces, dan Sania 2.740 pieces.
Berdasarkan pengakuan pemilik berinisial Z, ungkap Suhasto, minyak goreng di gudang tersebut hasil sisa penjualan yang dibeli sejak satu tahun lalu dari sales di Surabaya, Jawa Timur.
Meski begitu, Suhasto menyebut itu hanyalah alibi pelaku dan kini Penyidik Subdit 1 Industri, Perdagangan, dan Investasi (Indagsi) Dipimpin Kasubdit AKBP Leo Martin Pasaribu masih mendalaminya.
Dugaan sementara, katanya, modus operandi pelaku menimbun dan akan menjual kembali dengan harga tinggi di tengah gejolak kelangkaan minyak goreng dan melonjaknya harga di pasaran.
"Pemiliknya masih dilakukan pemeriksaan. Tersangka dalam kasus ini bakal dijerat Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 Tahun 2015 dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp50 miliar," kata Suhasto didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i.
Suhasto meminta distributor dan pedagang di pasaran agar mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah terkait upaya mengatasi gejolak minyak goreng.
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 tahun 2022 yang mulai berlaku sejak Februari 2022 menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500, dan kemasan premium Rp14.000 per liter. (ant/ito)
Load more