Ketapang, Kalimantan Barat - Kemelut Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bumitama Gunajaya Agro (BGA) dengan petani warga dari Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, akhirnya memperoleh kepastian hukum. Kepastian itu diperoleh ketika Kementerian ATR/BPN menyatakan areal seluas 1400 hektar yang selama ini di klaim PT. BGA, dinyatakan sah milik masyarakat.
Dalam sidang dengar pendapat antara warga Desa Segar Wangi dengan manajemen PT.BGA dan BPN Ketapang, yang di mediasi Komisi Dua DPRD Ketapang, Kepala BPN Ketapang, Banu Subekti menjelaskan bahwa areal tanah seluas 1400 hektar tidak masuk dalam HGU PT. BGA. Hal ini berdasarkan surat kementerian ATR BPN surat no. 5000 tanggal 16 November 2016 dan peta situasi 1991.
Ketua Komisi Dua DPRD Ketapang, Kalimantan Barat, Royden Top menyatakan bahwa tanah tersebut harus dikembalikan kepada petani. Namun untuk hasil tanaman sawit yang sudah ditanam oleh PT. BGA dilahan tersebut, hasilnya harus diberikan ke petani sebesar 20 persen.
Sementara itu Manajemen PT. BGA tetap bersikukh bahwa HGU yang dimiliki berdasarkan hasil proses lelang dari PT. Benua Indah Group beberapa tahun lalu seluas 11.518 hektar dan mencakup areal Desa Segar Wangi. Hal itu berdasarkan peta situasi tahun 1997. Selama ini PT. BGA juga telah melaporkan hasil sawit dan melaporkan kewajiban pajak hasil tanam di areal tersebut.(Tut Wuri Handayani/chm)
Load more