Sikka, tvOnenews.com - Kepala Kepolisian Resort Sikka mencopot Apida II, dari jabatan sebagai Kepala Pos Polisi desa Permaan, kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, lantaran diduga sebagai pelaku Pelecehan seksual terhadap RM, seorang anak berusia 15 tahun.
"Saat ini Aipda II kami cobot atau bebastugaskan dari jabatan sebagai Kapospol di desa Permaan," Kata AKBP Muhammad Mukson, melalui Kasie Humas Polres Sikka, Iptu Yermi Saudale, Kepada tvonenews, Kamis (20/3/2025) pagi.
Dijelaskan Kasie Humas Polres Sikka, pencopotan jabatan yang dilakukan terhadap Aiptu II sebagai langkah Polri untuk mempercepat proses penanganan dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilalukan terhadap MD, sesuai dengan kode etik dan disiplin yang ada di lembaga kepolisian.
"Setelah mendapat laporan dari korban, pihak propam kemarin sudah gelar perkara secara internal atas apa diperkuat oknum anggota terhadap korban," tegas Yermi Saudale.
Diuraikan Kasie Humas Polres Sikka, dalam aksi bejatnya, Aipda Ihwannudin Ibrahim meminta korban untuk melayani hasrat bejatnya melalui pesan via Wa dengan iming-iming akan memberikan uang sebesar Rp.1.000.000, namun korban tidak menggubrisnya.
"Tidak sampai disitu saja, oknum polis juga berkomunikasi melalui video call sambil memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban sembari menaruh uang senilai Rp. 50.000,- didadanya," paparnya.
Rencananya, lanjut kasie humas Polres Sikka, unit propam akan melakukan pemanggilan kembali terhadap korban dan pelaku untuk diperiksa lebih lanjut.
Load more