Korban yang merasa sakit di bagian intimnya kemudian meminta untuk diantarkan pulang ke rumahnya. Saat tiba di rumah, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, dan merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku, keesokan harinya ibu korban melaporkan kejadian ini kepada polisi, sehingga pelakupun akhirnya ditangkap.
"Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, kami menjeratnya dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Sarpani. (Didi Syachwani/Ask)
Load more