Kotawaringin Timur, Kalteng - Sebuah peristiwa asusila dengan korbannya seorang bocah perempuan baru berusia 7 tahun, kembali terjadi di Sampit. Pelaku yang merupakan pria beristri tersebut mengaku khilaf mencabuli bocah tersebut, lantaran lama tidak dapat 'jatah' dari sang istri yang kini tengah hamil 4 bulan.
"Korban adalah tetangga dari pelaku sendiri. Selama ini korban memang kerap menginap di rumah pelaku, menemani istri pelaku yang hanya sendirian tinggal di rumahnya saat pelaku kerja lembur hingga malam hari," ungkap Kapolres Kotim, AKBP Sarpani, saat ekspos kejadian, Selasa (22/3/2022).
Diterangkannya, peristiwa asusila ini berawal saat pelaku pulang kerja pada malam hari, disuruh istrinya memindah korban yang tengah tertidur ke dalam salah satu kamar tidur yang ada di rumah mereka.
Pelaku pun kemudian mengangkat tubuh korban dan memindahkannya ke dalam kamar. Saat meletakan korban di atas kasur, pelaku melihat pakaian korban tersingkap ke atas. Rupanya hal ini langsung membangkitkan nafsu pelaku, tapi saat itu tidak melakukan apa-apa terhadap korban.
"Kepada penyidik, pelaku mengaku sudah lama tidak berhubungan dengan istrinya yang saat ini tengah hamil, sehingga saat melihat pakaian korban tersingkap, tiba-tiba muncul nafsunya," terang Sarpani.
Saat istrinya sudah tertidur, pelaku kemudian mendatangi kamar tempat korban tidur dan di sinilah pelaku melakukan aksi tidak senonohnya, awalnya korban menggerayangi bagian intim korban.
"Namun saat pelaku hendak menyetubuhi korban, tiba-tiba korban terbangun. Pelaku yang panik melihat korban terbangun, lalu langsung keluar kamar dan kembali ke kamar tidurnya," kata Sarpani.
Korban yang merasa sakit di bagian intimnya kemudian meminta untuk diantarkan pulang ke rumahnya. Saat tiba di rumah, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, dan merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku, keesokan harinya ibu korban melaporkan kejadian ini kepada polisi, sehingga pelakupun akhirnya ditangkap.
"Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, kami menjeratnya dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Sarpani. (Didi Syachwani/Ask)
Load more