Sementara berdasarkan putusan sidang adat kemarin, perusahaan divonis untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 5,9 miliar. Nilai sebesar itu merupakan hasil perhitungan dari kerugian yang timbul yaitu mulai dari potensi tanaman yang tumbuh di lahan tersebut, serta biaya yang dikeluarkan selama penggugat menuntuk keadilan atas lahan tersebut.
"Perusahaan harus memenuhi keputusan sidang adat ini, apalagi keputusan ini juga mendapat dukungan persetujuan dari 10 kepala desa dan BPD serta para ketua RT di kecamatan Danau Sembuluh. Perusahaan dapat diusir dari sini jika tidak menghargai keputusan sidang adat," tegasnya lagi.
Sementara itu, Jainudin selaku penggugat mengaku, cukup puas dengan telah dilakukannya eksekusi atas lahan miliknya, yang diperjuangkannya selama belasan tahun lamanya.
"Alhamdulillah, terima kasih kepada DAD kecamatan Danau Sembuluh serta kawan-kawan Batamad. Saya akhirnya bisa mendapatkan keadilan," ucap Jainudin dengan nada terharu.
Menurutnya, selaku warga suku dayak, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada DAD untuk menyelesaikan permasalahan ini sampai tuntas.
"Sebelum eksekusi pemasangan Hinting Pali ini dilakukan, pihak perusahaan memang ada mencoba memberi saya konpensasi dengan membayar sebesar Rp 1 miliar dan kemudian menaikkan lagi menjadi Rp 2,5 miliar, tapi saya tolak. Saya katakan kepada mereka bahwa saya sangat menghargai keputusan sidang adat, sehingga tidak ada istilah tawar-menawar lagi," kata Jainudin.
Sementara, pihak PT Salonok Ladang Mas, belum memberikan komentar terkait pelaksanaan eksekusi Hinting Pali di lahan yang ada di areal kebun sawit mereka. Saat wartawan mencoba konfirmasi dengan mendatangi kantor besar perusahaan, tetapi tidak berhasil menemui mereka.
Load more