“Para pelaku curas ini selain melakukan pencurian di daerah Lamandau juga melakukan pencurian sarang burung walet di daerah Kabupaten Kotawaringin Barat. Saat ini dari enam pelaku pencurian sarang walet tiga orang menjalani proses sidik di Polres Lamandau dan tiga pelaku lainnya menjalani proses sidik di Polres Kotawaringin barat.” ungkap Kapolres.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku terancam pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Jamberi/act)
Load more