Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah - Komplotan perampok sarang burung walet nekat membacok seorang pengusaha di rumahnya sendiri.
Akibat kejahatannya itu, 6 orang perampok diringkus anggota Satreskrim Polres Lamandau, bersama Jatanras Polda Kalteng dan Polres Kobar. Mereka melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap pengusaha atau pengepul sarang walet di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kejahatan itu terjadi pada tanggal 25 Februari 2022 sekitar pukul 21.30 WIB. Sementara para pelaku inisial PD (26), SB (37), YY (32), MH (33), KR (23), WTP (28) diringkus di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Sabtu (26/3/2022) siang.
“Pelaku masuk dengan paksa ke rumah korban dan langsung membacok kaki korban dengan menggunakan parang. Selanjutnya korban diikat dan mulutnya ditutup dengan kain, kemudian pelaku mengambil sarang walet sekitar 60 kilogram dan uang tunai sebesar Rp 180 juta," ujar Kasatreskrim Polres Lamandau Iptu I Wayan Wiratmaja Sweta, Kamis (31/3/2022).
Menurutnya, pelaku pencurian sarang walet berjumlah 10 orang dan saat ini masih ada empat pelaku dalam pengejaran.
Dari tangan tersangka disita barang bukti uang tunai sebanyak Rp9.850.000, satu buah hp merek Nokia dan 1 unit mobil Avanza.
Modus operandi pelaku sebelum beraksi, melakukan survei lapangan. Setelah mendapatkan target, para pelaku menggunakan satu unit mobil Avanza dan satu unit Xenia berangkat dari Kabupaten Kotawaringin Timur menuju Kabupaten Lamandau. Setelah sampai target yang dituju langsung melakukan perampokan sarang walet dan uang tunai di rumah korban.
“Para pelaku curas ini selain melakukan pencurian di daerah Lamandau juga melakukan pencurian sarang burung walet di daerah Kabupaten Kotawaringin Barat. Saat ini dari enam pelaku pencurian sarang walet tiga orang menjalani proses sidik di Polres Lamandau dan tiga pelaku lainnya menjalani proses sidik di Polres Kotawaringin barat.” ungkap Kapolres.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku terancam pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Jamberi/act)
Load more