Pontianak, Kalimantan Barat - Merasa telah ditipu oleh pihak PT. BNI (persero) Tbk Sentra Kredit Menengah (SKM) cabang Pontianak wilayah 09 Banjarmasin, pengusaha yang bergerak di bidang properti M. Agustiansyah melalui kuasa hukumnya Tatang Suryadi melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.
Gugatan perdata dengan Register Perkara Nomor: 241/Pdt.G/2021/PN.Ptk, saat ini sudah memasuki masa persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari penggugat yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak pada, Rabu (6/4/2022) dan akan dilanjutkan kembali minggu depan, dengan agenda kesimpulan.
Menurut Agustiansyah, dirinya terpaksa melakukan gugatan perdata karena merasa telah ditipu oleh pihak BNI SKM cabang Pontianak yang sudah memberikan janji-janji manis pada proyek lanjutan pembangunan perumahan type 36 Mulia Residence, milik PT. Berkat Kembar Mulia (BKM), di Kabupaten Sintang yang mengalami kredit bermasalah atau kredit macet.
"Atas permintaan resmi dari pihak Bank BNI SKM cabang Pontianak, sebagai pengusaha saya sudah berupaya untuk membantu melanjutkan proyek perumahan tersebut agar tetap bisa dilanjutkan, dengan syarat bunga kredit bermasalah milik PT BKM harus saya setorkan terlebih dahulu. Dan itu sudah saya penuhi dengan 3 kali transaksi setoran, sesuai permintaan dari pihak bank BNI SKM cabang Pontianak, dengan janji akan diberikan fasilitas kredit modal setelah bunganya disetorkan. Namun kenyataannya sampai saat ini janji tersebut tidak pernah dipenuhi oleh pihak Bank BNI cabang Pontianak. Sementara pembangunannya hingga saat ini terus berjalan dan sudah 17 unit yang dibangun dengan menggunakan dana pribadi. Dalam permasalahan ini saya merasa telah dibohongi, bukannya mendapatkan fasitas modal kerja seperti yang dijanjikan, pihak Bank BNI justru malah terus melakukan penagihan kredit bermasalah pengurus PT.BKM yang lama yang seharusnya menjadi beban mereka, bukan malah dibebankan kepada saya," ucap Agustiansyah.
Kuasa hukum pengugat, Tatang Suryadi mengatakan, jika kliennya selama ini merasa sudah dibohongi oleh pihak Bank BNI SKM cabang Pontianak, dimana tadinya klien saya dimintakan untuk menyelamatkan proyek perumahan PT BKM ini mendapat fasilitas kredit dari BNI. Tapi pengurus lama ini tidak mampu untuk menyelesaikan, sementara proses dana kredit yang sudah diberikan oleh pihak BNI sudah lumayan besar.
Lanjut kata Tatang Suryadi, dalam permasalahan ini, scara hukum pihak BNI SKM cabang Pontianak telah melakukan perbuatan melawan hukum. Makanya kita ajukan gugatan perdata, gugatannya perbuatan melawan hukum.
"Bahkan setelah itu klien kami saat ini mendengar dari pihak BNI, melalui petugasnya bahwa lahan yang dijadikan jaminan, jadikan agunan itu mau dilelang, yang jelas pasti kecewalah karena sekarang inikan klien saya sudah membangun," ujar Tatang Suryadi.
Load more