Sambas, Kalimantan Barat - Usaha budi daya sarang Burung Walet yang banyak di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, belum memiliki Izin Usaha Budi Daya Burung Walet.
Banyak usaha budi daya Sarang Burung Walet yang tidak sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sambas No.7 Tahun 2020, tentang Rencana Detil Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kabupaten Sambas Tahun 2020 - 2040.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021, tentang daftar usaha dan/kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, maka jenis dokumen lingkungan untuk jenis usaha budi daya sarang burung Walet dengan nomor KBLI 01497, ditentukan berdasarkan luas lahan terbangun.
Plt Kadis Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu, Suhendri mengungkapkan, diperkiraan ada 1300 bangunan budi daya Sarang Burung Walet di Kabupaten Sambas. Semua bangunan budi daya Sarang Burung Walet di Kabupaten Sambas, tidak memiliki IMB dan Ijin Usaha Budi Daya Sarang burung Walet, tegas Suhendri.
Sementara itu 1300 petani sarang Burung Walet mengakui, sampai saat ini mengalami kesulitan memperoleh perizian dari pemerintah, ungkap salah satu petani di Kecamatan Sakura, Kabupaten Sambas, Willy.
"Kedepannya agar petani budaya petani Sarang Walet mengharapkan pemerintah daerah memberikan kemudahan dalam perizinan dan edukasi proses tahapan pengurusan terhadap izin budaya sarang Burung Walet yang sebagian besar berada di pemukiman penduduk," ungkap Willy. (Tut Wuri Handayani/chm)
Load more