Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat - Sengketa lahan antara warga dengan perusahaan perkebunan kembali terjadi di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Sengketa lahan ini terjadi antara PT. Sarana Esa Cita dengan seorang pemilik lahan, Gustina.
Gustina yang mengklaim telah dirugikan karena tanah seluas 17.497 M2 telah diserobot oleh PT. Sarana Esa Cita.
Dengan ditemani oleh kuasa hukumnya, Dwi Joko Prianto, Gustina mendatangi kantor perkebunan PT. Sarana Esa Cita yang berada di Desa Sabung, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Gustina mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor 626/2001, masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sarana Esa cita yang bernomor 124 tahun 2019 yang diterbitkan oleh BPN Pusat.
Gustina mengatakan sebagai pemilik lahan yang sah, ia tidak terima atas perbuatan dari pihak perusahaan yang secara sepihak telah memanfaatkan lahan miliknya untuk dijadikan akses jalan kebun perusahaan.
"Selama 2 tahun terakhir saya sudah berjuang untuk mendapatkan hak saya, tapi pihak perusahaan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahannya. Perusahaan hanya memberikan janji, tapi tidak dipenuhi janjinya," terang Gustina.
Manager Humas PT. Sarana Esa Cita, Rudi Candra saat dikonfirmasi (11/4/2022) menjelaskan, dalam pembangunan kebun PT. Sarana Esa Cita telah mengikuti aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, baik izin lokasi, izin usaha perkebunan, serta ganti rugi tanam tumbuh kepada yang berhak saat itu.
"Dan seiring berjalannya waktu, setelah jauh berjalan Ibu Gustina ada menyatakan bahwa dirinya memiliki hak lahan didalam areal lahan HGU perusahaan. Dan saya sampaikan tolong ditempuh sesuai dengan mekanisme-mekanisme yang ada. Silahkan gugat secara perdata sebagai bentuk upaya mencari keadilan seadil adilnya," kata Rudi menjelaskan.
"Dan seperti yang kita ketahui, bahwa saat ini lahan tersebut oleh perusahaan telah ditanami beberapa pohon sebagai penanda jalan dan juga kita sudah gunakan sebagai akses jalan umum yang bukan hanya perusahaan saja yang menggunakan, tapi juga masyarakat secara umum bisa menggunakan akses jalan tersebut," ucap Rudi.
Rudi juga mengatakan, kita sangat menghormati hak-hak dari masyarakat, tentunya kita coba mengedepankan musyawarah mufakat. Namun sampai saat ini belum ada keputusan yang ingkrah bahwa lahan tersebut milik Ibu Gustina.
"Dalam permasalahan ini, perusahaan tidak pernah mengeluarkan peryataan untuk membayar, bahkan secara resmi dari kuasa hukum perusahaan menyatakan bahwa perusahaan telah memperoleh hak sesuai ketentuan yang berlaku dan masih tetap pada pendirian perusahaan, tidak bersedia untuk memberikan kompemsasi atau ganti rugi kepada Ibu Gustina," jelas Rudi.
Saat ditemui diruang kerjanya (12/4/2022),Kepala BPN Sambas, Zulfitriansyah mengatakan bahwa menurut undang-undang, pemberian hak guna usaha (HGU) bisa diberikan kepada badan hukum perusahaan atau bisa juga kepada perseorangan, dengan tahapan- tahapan proses.
"Dan yang sangat penting adalah, bagaimana riwayat penguasaan tanahnya. Terkait dengan permohonan HGU perusahaan berbadan hukum, tentulah berawal daripada izin lokasi yang dimiliki oleh perusahaan atau dengan istilah KKPR, berdasarkan itu semua nanti, dapatlah keluar izin untuk memperoleh tanah yang diperlukan oleh perusahaan dalam rangka hak guna usaha (HGU) untuk keperluan usahanya memperoleh izin untuk memperoleh tanah," jelas Zulfitriansyah.
Ia melanjutkan, berdasarkan itulah perusahaan berbadan hukum bisa melakukan pembebasan tanah, serta melakukan ganti rugi kepada masyarakat-masyakat pemilik tanah. Dan terhadap pemilik lahan yang tidak mau dibebaskan, tentulah lahan tersebut tetap menjadi milik yang punya tanah.(twh/chm)
Load more