Manggarai, NTT - Badan Pengawas Obat dan Makanan (
BPOM) bersama stakeholder terkait melakukan sidak di gudang dan distributor besar yang menjual produk pangan di kota
Ruteng Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sidak dilakukan di 8 gudang dan minimarket. Adapun produk makanan yang disita adalah produk kadaluarsa, tanpa ijin edar dan repacking.
Operasi terpadu yang dilaksanakan selama dua hari, Selasa-Rabu, (12-13/4/2022) ini melibatkan Dinas Kesehatan, Disperindagkop, Dinas Pertanian, Satpol PP, PTSP, Polres Manggarai dan Biro Kerja Sama Pemda Manggarai.
“Kami melakukan pengawasan intensifikasi pangan dalam rangka menjamin masyarakat agar mengonsumsi makanan yang aman selama bulan Ramadhan,” ujar Kepala Loka POM Manggarai Barat, Andy Rysmin Nuryadin kepada tvonenews Rabu (13/4/2022) malam.
Load more