Manggarai, NTT - Badan Pengawas Obat dan Makanan (
BPOM) bersama stakeholder terkait melakukan sidak di gudang dan distributor besar yang menjual produk pangan di kota
Ruteng Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sidak dilakukan di 8 gudang dan minimarket. Adapun produk makanan yang disita adalah produk kadaluarsa, tanpa ijin edar dan repacking.
Operasi terpadu yang dilaksanakan selama dua hari, Selasa-Rabu, (12-13/4/2022) ini melibatkan Dinas Kesehatan, Disperindagkop, Dinas Pertanian, Satpol PP, PTSP, Polres Manggarai dan Biro Kerja Sama Pemda Manggarai.
“Kami melakukan pengawasan intensifikasi pangan dalam rangka menjamin masyarakat agar mengonsumsi makanan yang aman selama bulan Ramadhan,” ujar Kepala Loka POM Manggarai Barat, Andy Rysmin Nuryadin kepada tvonenews Rabu (13/4/2022) malam.
"Produk yang dimusnahkan antara lain, ada beberapa jenis makanan. Kami juga langsung memberikan pembinaan kepada pemilik usaha agar tidak menjual produk-produk itu lagi,” imbuh dia.
Nuryadin merincikan temuan Loka POM selama dua hari razia terdiri dari pangan kadaluarsa dan rusak sebanyak 20 item berjumlah 156 pcs, pangan ilegal 12 item 128 pcs.
"Tindakan yang dilakukan adalah memusnahkan produk di tempat dan memberikan pembinaan kepada pemilik berupa peringatan keras, dengan nominal ekonomis sekitar 12 juta rupiah," ungkap Nuryadin.
Pengujian takjil
Selain menyasar gudang dan distributor, petugas juga melakukan pengujian dan sampling terhadap pangan berupa takjil di beberapa lokasi di Ruteng.
Hal itu bertujuan untuk memastikan makanan untuk berbuka aman dikonsumsi oleh masyarakat.
Kegiatan pengawasan pangan takjil oleh tim Loka POM Mabar dilakukan di dua tempat yaitu di kawasan masjid Baiturahman Ruteng di pusat takjil di halaman penjara lama.
"Sampel yang diuji sebanyak 40 sampel dengan paramater yang diuji pada kandungan Boraks, Formalin, Rhodamin B dan Methanil yellow menggunakan alat uji cepat ReagenKit. Dari 40 sample yg diusemuanya negatif dan aman untuk dikonsumsi," kata Nuryadin. (Jo/ade)
Load more