Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah - Tiga orang pria di Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, yaitu Rony, Buna Wansyah, dan Ahmad Padli, mengancam dan menakuti polisi dengan parang, akhirnya tak berkutik saat diringkus Satreskrim Polres Kotawaringin Barat.
Dalam keterangan, pada Rabu (14/4/2022) Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, "khusus kasus ini kita berkolaborasi dengan seluruh unit reskrim jajaran Polsek untuk mengungkap kasus kasus atau perkara tindak pidana pengancaman dengan kekerasan dengan senjata tajam."
Ketiga pria tersebut sedang berpapasan dengan anggota Brimob yang sedang melaksanakan patroli di Perkebunan PT Astra dan diberhentikan oleh yang sedang melintas karena bermuatan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.
Lanjut Kapolres, kejadiannya pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 sekira jam 13.00 wib, TKP area perkebunan kelapa sawit PT Astra Agro lestari Desa Runtu Kecamatan Arut Selatan kabupaten Kotawaringin Barat.
"Terjadinya, pada saat di laksanakan patroli oleh anggota Brimob bersama-sama dengan anggota Polres Kotawaringin Barat dalam rangka cipta kondisi menjelang menjelang lebaran, untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan minyak goreng," kata Bayu Wicaksono.
Pada saat di TKP ditemukan satu unit mobil pick up isi muatan sawit dan dihentikan oleh rombongan patroli.Setelah itu dilakukanlah interview ditanya tanya ini sawit dari mana.
"Kemudian diantara beberapa warga yang dicegat, 3 orang tiba-tiba melakukan perlawanan seperti tidak suka dicegat ataupun diberhentikan dan langsung mereka mengambil beberapa senjata tajam yang kemudian mengejar anggota kami," kata Bayu Wicaksono.
Load more