Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah - Tiga orang pria di Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, yaitu Rony, Buna Wansyah, dan Ahmad Padli, mengancam dan menakuti polisi dengan parang, akhirnya tak berkutik saat diringkus Satreskrim Polres Kotawaringin Barat.
Dalam keterangan, pada Rabu (14/4/2022) Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, "khusus kasus ini kita berkolaborasi dengan seluruh unit reskrim jajaran Polsek untuk mengungkap kasus kasus atau perkara tindak pidana pengancaman dengan kekerasan dengan senjata tajam."
Ketiga pria tersebut sedang berpapasan dengan anggota Brimob yang sedang melaksanakan patroli di Perkebunan PT Astra dan diberhentikan oleh yang sedang melintas karena bermuatan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.
Lanjut Kapolres, kejadiannya pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 sekira jam 13.00 wib, TKP area perkebunan kelapa sawit PT Astra Agro lestari Desa Runtu Kecamatan Arut Selatan kabupaten Kotawaringin Barat.
"Terjadinya, pada saat di laksanakan patroli oleh anggota Brimob bersama-sama dengan anggota Polres Kotawaringin Barat dalam rangka cipta kondisi menjelang menjelang lebaran, untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan minyak goreng," kata Bayu Wicaksono.
Pada saat di TKP ditemukan satu unit mobil pick up isi muatan sawit dan dihentikan oleh rombongan patroli.Setelah itu dilakukanlah interview ditanya tanya ini sawit dari mana.
"Kemudian diantara beberapa warga yang dicegat, 3 orang tiba-tiba melakukan perlawanan seperti tidak suka dicegat ataupun diberhentikan dan langsung mereka mengambil beberapa senjata tajam yang kemudian mengejar anggota kami," kata Bayu Wicaksono.
Namun, lanjut Kapolres bukannya mereka berhenti tapi justru malah mengejar dan setelah itu sempat terjadi keributan hingga akhirnya anggota tidak ingin ada masalah dan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan akhirnya mobil tersebut lanjut.
"Ketiga tersangka ini dengan nada keras dan mengayunkan parang ke arah anggota kami, karena anggota kami tidak ingin terjadi permasalahan dan memilih menghindar," jelasnya.
Selanjutnya terhadap 3 pelaku ini kita lakukan penangkapan, kurang lebih sejak diterimanya laporan 10 hari, mereka sempat melarikan diri pasca kejadian tersebut, terang Bayu Wicaksono.
Alhamdulillah dengan kerjasama yang baik dan juga dukungan masyarakat, serta tokoh masyarakat kita berhasil menangkap yang bersangkutan yaitu di daerah Kotawaringin timur.
Kita juga berhasil melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti yang diduga erat kaitannya dengan tindak pidana dilakukan yaitu yang pertama adalah 1 bilah senjata tajam jenis parang lengkap beserta sarungnya yang dililit warna hitam, 1 buah senjata tajam jenis Mandau lengkap dengan sarungnya juga dililit dengan kain warna hitam. Dan juga beberapa dokumen dikaitkan dengan surat perintah anggota yang melaksanakan kegiatan patroli.
Untuk ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang disangkakan yaitu dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 335 ayat 1 KUHP ancaman 10 tahun penjara, pungkasnya. (JAM/Ask)
Load more