NTB - Murtede alias Amaq Sinta (34), korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka merasa bersyukur atas dikeluarkanya SP3 oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) atas perkara Murtede alias Amaq Sinta seorang korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka.
Load more