"Motif pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur untuk memenuhi nafsunya dengan berpura-pura kesurupan." tambahnya.
Atas perbuatanya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, karena melanggar pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Tap Perppu Nomor 1 tahun 2016 menjadi UU tentang Perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan Paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 5 milyar rupiah," tutupnya. (thr/mii)
Load more