Mataram, Nusa Tenggara Barat - Gegara mencuri telpon genggam miliknya, seorang anak di Mataram, NTB tega melaporkan ibunya ke polisi.
Polisi yang mendapat laporan kemudian mengamankan pelaku ke Mapolsek Sandubaya Cakranegara.
"Dari pengakuan sang ibu berinisial AN (64), ia terpaksa mencuri telpon genggam anaknya, lantaran kesal karena sang anak tidak pernah memberi uang nafkah kepadanya," ujar Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh. Nasrullah, S.IK, pada Selasa 26 April 2022.
Sang ibu mengakui, ia tinggal satu pekarangan dengan anak yang melaporkannya, kesal dengan anaknya yang tak pernah diberikan uang, padahal anak pelapor tinggal bersamanya.
"Saya mengurus cucu saya yang berusia 1,5 tahun dan selama ini saya tidak pernah diberikan uang untuk mengurus anak, sementara saya tidak bekerja," ungkapnya.
Atas perbuatannya sang ibu terancam Pasal 367 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Saat ini keluarga si ibu sedang mengupayakan restoratif justice dan si ibu tidak kami tahan, tapi diwajibkan untuk wajib lapor," cetusnya. (Herman Zuhdi/mii)
Load more