Jakarta - PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia digugat oleh mantan karyawannya terkait perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (11/4/2022). Gugatan tersebut dilayangkan oleh seseorang bernama Yulia Apriati dengan kuasa hukum Caesario David Kaligis. Perkara tercantum bernomor 335/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Yulia Apriati, melalui kuasa hukumnya Caesario David Kaligis menggugat PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mantan karyawati perusahaan asuransi itu mengaku diperlakukan semena-mena dan memohon keadilan.
"Pada hari Senin, 25 April 2022, sidang perdana gugatan kami terhadap PT Asuransi Jiwa Manulife, namun pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan, sehingga sidang ditunda," ujar David, dalam keterangannya, Kamis (28/4/2022).
Menurut David, ketidakhadiran pihak tergugat dalam persidangan merupakan pelecehan terhadap lembaga peradilan.
"Kami akan mengawal proses hukum ini berdasarkan undang-undang yang berlaku sidang selanjutnya pada tanggal 23 Mei 2022 setelah lebaran," tegas Advokat dari OC Kaligis & Associates ini.
Yulia meminta kepada pengadilan agar Asuransi Jiwa Manulife untuk membayar ganti rugi baik secara materiil maupun imateriil. Walau begitu, penggugat tidak membeberkan detail soal kerugian yang dimaksud.
Penggugat meminta agar putusan pengadilan terlebih dahulu untuk dilaksanakan sekalipun ada upaya banding dari pihak tergugat.
"Memerintahkan agar putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet atau banding (uit voerbaar bij voorraad)," tulisnya.
Terakhir, penggugat meminta agar seluruh biaya perkara dilimpahkan kepada tergugat, yakni PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.
Sementara itu, Head of Corporate Communication and Public Relations PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Ruthania Martinelly mengungkap pihaknya masih belum mengetahui perkara tersebut, sehingga membutuhkan waktu untuk berdiskusi secara internal.
Load more