Pelaku yang berhasil diringkus diketahui bernama Muhamad Rizky (20). Prada Junior dan Prada Ardian menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian yang langsung memeriksa Rizky secara intensif dan berhasil mengantongi identitas pelaku lainnya.
Dalam tempo kurang dari 24 jam delapan pelaku lainnya yang berinisial MRM (19), RM (24), MB (16), FR (17), TP (21), MAH (15), AM (19) dan RM (19).
Dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor yang digunakan saat terjadinya tindak percobaan perampokan terhadap kedua anggota TNI tersebut, kemudian lima unit ponsel, dan satu buah batu kon blok yang dilempar kepada korban.
Atas perbuatannya para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan dengan persangkaan Pasal 53 KUHP juncto Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(ant/chm)
Load more