Pontianak, Kalimantan Barat - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar akan terus melakukan pemantauan perkembangan di masyarakat, pasca pengumuman resmi oleh Presiden Jokowi terkait pencabutan pelarangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya yang mulai diberlakukan pada Senin (23/5/22) mendatang.
Berdasarkan pantauan lapangan yang dilakukan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Kalbar, para petani sawit memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih, atas langkah yang diambil oleh pemerintah.
Hal ini dikemukakan oleh Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Sabtu (21/5/22). Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, pasca dimumumkannya pencabutan pelarangan ekspor, harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit terus merangkak naik.
"Dan dari hasil rapat koordinasi bersama Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Se-Kalbar serta kebijakan dari Gubernur Kalbar tentang penentuan harga, setelah dibukannya keran pelarangan ekspor CPO, tentunya harga TBS akan mengikuti mekanisme pasar," ucapnya.
Lebih Lanjut Luthfie Sulistiawan mengatakan bahwa Ditreskrimsus Polda Kalbar bersama Satgas, berkomitmen akan terus melakukan pengawasan dengan ketat, sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan.(twh/chm)
Load more