“Kolonel Infantri Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama pasal 328 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” kata Sitepu saat membacakan nota pembelaan (pledoi) untuk Priyanto.
Meskipun begitu, di persidangan bulan lalu, beberapa saksi lain yang membantu mengangkat tubuh Saputra dan Salsabila ke mobil Priyanto mengatakan mereka masih melihat tubuh Saputra bergerak.
Bahkan, saksi ahli yakni dokter forensik, dr Muhammad Zaenuri S Hidayat, memastikan penyebab kematian Saputra adalah karena tenggelam. Berdasarkan keterangan beberapa saksi itu, Boy pun mendakwa Priyanto melakukan pembunuhan berencana.
Menurut dia, unsur pembunuhan berencana muncul karena ada rentang waktu saat kecelakaan terjadi dan pembuangan tubuh korban. Bahkan, Priyanto sempat mencari lokasi pembuangan tubuh korban menggunakan aplikasi Google Maps.
"Kalau ada jeda waktu, mencari tempat, mencari cara, mencari alat, dan itu namanya berencana," kata Boy.(ant/chm)
Load more