Jayapura, Papua – Personel Kepolisian Resor Sarmi membubarkan aski pemalangan jalan di jembatan Tor Atas Kabupaten Sarmi, pada Jumat (27/05), pukul 15.00 WIT.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Polisi Ahmad Musthofa Kamal mengatakan aksi pemalangan jalan dilakukan oleh kurang lebih 100 orang yang menuntut pembayaran hak wilayah jembatan Tor Atas. Tindakan ini tentu meresahkan warga karena adanya pengutipan sejumlah uang setiap kali melewati jembatan tersebut.
“Pemalangan tersebut dilakukan oleh masyarakat yang menuntut hak ulayat (wilayah) jembatan Tor Atas. Mendapatkan laporan tersebut Kapolres Sarmi AKBP Timur Santoso, bersama anggota langsung menuju TKP untuk melakukan koordinasi dengan massa agar menghentikan aksi mereka,” ucap Kombes Kamal.
Lebih lanjut dijelaskan, Sekda Kabupaten Sarmi Elias Bakay yang juga berada di TKP melakukan dialog dengan massa, meminta mereka untuk menghentikan aksi pemalangan jalan di jembatan Tor Atas, namun massa kurang puas dan tidak menerima hasil dialog tersebut melakukan penganiayaan terhadap Elias Bakay dan petugas.
“Tidak terima dengan hasil dialog itu massa kemudian melakukan penganiayaan terhadap Sekda Kabupaten Sarmi serta anggota yang sedang mengamankan aksi tersebut dan merusak satu kendaraan dinas milik kepolisian,” kata Kamal.
Melihat aksi massa yang semakin tidak terkendali, anggota kemudian memblokade jalan untuk menghalangi aksi mereka, tetapi massa yang sudah tersulut emosi lantas menyerang petugas dengan jubi dan anak panah.
“Saat ini aparat kepolisian di Kabupaten Sarmi masih melakukan pengamanan di sekitaran jembatan Tor Atas guna mengamankan situasi tetap terkendali,” tutupnya.
Atas kejadian tersebut terdapat tiga anggota polisi mengalami luka-luka dan saat ini sudah mendapat perawatan medis.
Kombes Pol Kamal mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab serta menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian agar situasi kamtibmas di Kabupaten Sarmi tetap aman dan kondusif.(hia/gan/chm)
Load more