Kupang, tvOne
Kapolres Kupang AKBP F.X. Irwan Arianto mengatakan penyidik sedang melakukan pengusutan terhadap kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Anselmus Nale (44) dengan terlapor Kepala Sekolah Dasar Negeri Oelbeba.
"Satuan Reskrim Polres Kupang telah menerima laporan dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Penyidik telah meminta keterangan korban serta sejumlah saksi," kata Kapolres Kupang F.X. Irwan Arianto saat dihubungi di Kupang, Nusa Tenggara Timur Senin.
Dikatakan bahwa aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah SD Negeri Oelbeba bersama sejumlah pelaku pada tanggal 30 Mei 2022. Mereka terancam dikenai Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Ia mengatakan bahwa Anselmus Nalle yang berprofesi sebagai guru merupakan korban dari aksi tindak pidana Kepala SD Negeri Oelbeba Aleksander Nitti bersama enam pelaku.
Peristiwa itu diketahui oleh beberapa orang saksi yang juga sebagai tenaga pengajar pada SD Negeri Oelbeba, termasuk Yusak Maumai (58) dan Intan Nuban Wanita (29).
Kapolres mengatakan bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan memeriksa para saksi serta barang bukti.
Load more