"Kami telah perintahkan Kasat Reskrim agar segera merampungkan berkas perkara tidak pidana pengeroyokan tersebut," kata Irwan Arianto.
Peristiwa pengeroyokan yang viral di media sosial itu, kata dia, bermula dari aksi perampasan 1 unit handphone merek Samsung A 20 S milik korban Anselmus Nalle sekitar pukul 12.20 Wita ketika sedang berlangsung rapat di ruangan guru SD Negeri Oelbeba. Rapat ini membahas tentang evaluasi ujian sekolah dan persiapan penilaian akhir semester.
Dalam rapat itu, terjadi perbedaan pendapat saat sesi usul dan saran antara korban Anselmus Nale dan terlapor Aleksander Nitti. Hal ini membuat terlapor marah dan emosi, kemudian menggebrak meja, lantas bangun dari tempat duduk menghampiri korban, lalu meninju korban mengenai pada bahu kiri belakang.
Terlapor lantas mengayunkan kursi kayu dan memukulkan ke badan korban. Pada saat itu, korban menangkis hingga tangan kanannya pada jari manis dan jari tengah lecet dan bengkak.
Aksi pemukulan juga dilakukan oleh sejumlah pelaku, baik dalam ruangan rapat maupun di luar halaman sekolah. Kejadian ini menyebabkan korban mengalami sejumlah luka-luka.
"Kasus ini merupakan tindak pidana pengeroyokan sehingga pasti diproses secara tuntas," kata Kapolres menegaskan.
Load more