Setelah melakukan kordinasi dengan Polda Kalsel, anggota unit reskrim Polsek Baamang, kemudian langsung meringkus pelaku dan mengamankan korban.
"Kami turut dibantu oleh keluarga korban saat melakukan penangkapan. Pelaku juga tidak melakukan perlawanan, sementara kondisi korban terlihat sehat dan langsung dibawa oleh pihak keluarganya," ucap Sarpani.
Saat ini polisi tengah mendalami kasus ini, dan mengingat korban masih anak, sementara pelaku usianya sudah dewasa, maka pelaku akan dijerat dengan UU perlindungan anak.
"Nanti kita lihat juga perkembangannya, apa saja yang telah dilakukan pelaku terhadap korban, apalagi korban masih di bawah umur, dan rawan termakan oleh bujuk rayu pelaku yang sudah dewasa," tegas Sarpani.
Sementara itu, pelaku RO mengakui memang sudah merencanakan kabur bersama korban yang masih berusia 12 tahun, yang diakuinya sebagai kekasihnya, dan sudah dipacarinya sejak 2 minggu sebelum mereka kabur, yaitu pada Sabtu pagi (8/6/2022), sekitar pukul 08.00 WIB
Saat mereka bertemu, ia bersama kekasihnya yang masih duduk di kelas VI SD tersebut, menyusun rencana untuk menjemput korban di dekat rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB, dan pelaku pun akhirnya menunggu di sekitar rumah korban, sampai korban menghubunginya minta jemput.
"Dari lokasi penjemputan, kami naik becak ke Taman Kota Sampit, setelah itu naik taksi tujuan rumah saya di Pembuang Hulu. Tapi sampai di sana kami tidak diizinkan oleh warga tinggal di sana, sehingga akhirnya kami memutuskan berangkat ke Banjarmasin dengan menggunakan bus," ujarnya.
Load more