Konawe, Sulawesi Tenggara - Kepolisian Resort (Polres) Konawe menghadirkan psikiater untuk menangani gadis bernama Mawar (12) yang menjadi korban eksploitasi anak di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/6/2022).
"Penanganan untuk anak di bawah umur pada saat dilakukan pemeriksaan didampingi dari orang tuanya dan kita hadirkan psikiater," ujar KBO Satreskrim Polres Konawe, IPDA La Ode Anti.
Dia menambahkan, psikiater ini dihadirkan agar mendiagnosis dan merawat pasien atau korban Mawar (samaran) agar tak mengalami gangguan mental atas insiden yang menimpahnya sekaligus mencegah kondisi-kondisi buruk yang terjadi pada anak tersebut.
Selain itu, lanjut La Ode Anti, untuk penanganan korban ke depan, aparat kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Konawe agar korban bisa diberikan edukasi.
Diberitakan sebelumnya, pelajar SMP asal Kota Kendari menjadi korban eksploitasi anak. Korban Mawar dieksploitasi oleh tiga orang pelaku yakni dua orang perempuan inisial IR alias IM (16) dan SRE alias A (22), kemudian seorang pria inisial FMA alias HE (16).
Ketiga pelaku menjual korban kepada pria hidung belang sebanyak lima kali dengan tarif Rp400 ribu - Rp 1 juta. Usai diajak berhubungan badan dengan pria yang telah dipilihkan, para pelaku meminta jatah dari korban untuk diberikan uang sebesar Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Saat ini, pelaku SRE sudah berada di Mako Polres Konawe sedangkan IR dan MA yang masih di bawah umur masih dalam pengamanan pihak keluarga.
Atas tindak pidana (TP) eksploitasi anak itu, para pelaku dikenakan Pasal 88 jo Pasal 761 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
( EMR / MTR )
Load more