Sukabumi, Jawa Barat, tvOne
SR (25 tahun) warga asal Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pangkalpinang Bangka Belitung.
Sebelumnya korban di iming-imingi bekerja di sebuah kafe dan resto dari sebuah iklan lowongan kerja (loker) di Media Sosial.
Saat itu SR mencoba menghubungi nomer yang tertera di info lowongan kerja tersebut, alhasil ia dijemput pada rabu kemarin 15 Juni 2022.
"Saya dijemput pakai travel ke Sukabumi lalu ke Bandara (sepertinya di bandara ada yang bantu jadi lolos begitu aja) terus terbang dan kemarin nyampe, saya ingin pulang," ujarnya saat dihubungi sambil menangis Jumat (17/6/2022).
Lanjutnya, Setelah sesampainya di Lokasi bukannya RS tidak ditempatkan di cafe maupun resto yang sebelumnya dijanjikannya.
"Pas datang ke sini masuk ke lingkungan tempat hiburan malam, tempat karoke gitu, terus tadi malam juga disuruh open BO. Ada juga dari jalan, kita duduk di kursi itu, jadi kita tuh harus nawarin diri gitu, aku takut ingin pulang," tuturnya.
RS sudah mencoba minta pulang namun pihak yang diduga mucikari itu menyebut RS tidak bisa pulang sebelum jangka waktu 6 bulan.
"Jadi aku teh katanya udah dikontrak 6 bulan, awalnya bilang mes gratis, ongkos gratis akhirnya jadi harus bayar, saya mau kabur takut banyak yang ngawasin" ungkapnya.
RS pun menceritakan di tempatnya itu banyak anak dibawah umur yang sebagian juga meminta untuk dipulangkan.
"Banyak yang ingin pulang, ada yang umurnya masih 20 tahun dari Bandung dia sama ingin pulang nangis terus, tolongan kami a, kita ingin pulang," tandasnya. (raa)
Load more