Jakarta - Pihak kepolisian masih mendalami kasus pesta seks terlarang "Bungkus Night" yang direncanakan berlangsung di Hamilton Spa & Massage, kawasan Ruko Grand Wijaya, Jakarta Selatan pada Jumat (24/6/2022).
Terkini, polisi telah menyita akun media sosial (medsos) Instagram yang promosikan acara tersebut.
"Iya (disita). Beberapa admin dari IG sudah kami amankan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit di Mapolrestro Jakarta Selatan, dikutip Selasa (21/6/2022).
Tak hanya akun Instagram, polisi juga akan memeriksa para admin dari akun tersebut dan para terapis di Hamilton Spa & Massage.
"Secara bertahap ya kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menyegel tempat spa dan pijat yang akan menyelenggarakan "Bungkus Night".
Para tersangka terancam dijerat dua pasal, yakni UU pornografi No 44 tahun 2008 pasal 30 juncto pasal 4. Lalu, UU ITE pasal 27 terkait penyebaran konten berbau pornografi di media sosial.(mg3/chm)
Load more