Layanan administrasi kependudukan (adminduk) ini dilaksanakan berpindah lokasi secara acak tiap harinya hingga warga memiliki data kependudukan dengan alamat terbaru.
“Setelah masyarakat mengganti dokumen kependudukannya, maka secara bertahap bisa melakukan penggantian dokumen lainnya pada instansi sesuai dengan kebutuhan layanannya,” kata Budi, Sabtu (2/7).
Budi menyampaikan, dokumen kependudukan seperti KTP, KK, SIM, Paspor dan lainnya yang saat ini dimiliki masih sah dan berlaku. Perubahan nama jalan sudah otomatis terekam di sistem online, sehingga dokumen bisa diganti setelah masa berlaku habis.
“Meski demikian, kita juga bakal datang ke rumah-rumah warga untuk membantu penyesuaian dokumen kependudukan secara gratis,” terangnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI JakartaAnies Baswedan meresmikan perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta dengan nama-nama sejumlah tokoh Betawi. Nama jalan yang diubah di antaranya Jalan Haji Darip sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya, Jalan Mpok Nori sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus, dan Jalan H Bokir bin Dji'un yang sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede.
Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, penggunaan nama tokoh Betawi merupakan apresiasi atas peran para tokoh tersebut dalam perjalanan Kota Jakarta. (ppk)
Load more