"Per tanggal 30 Juni 2022 lalu kontrak kerja seluruh tekon sudah berakhir, tapi karena kami di Kotim masih kekurangan pegawai, maka dilakukanlah penerimaan kembali para tekon melalui seleksi evaluasi," sebutnya.
Saat seleksi evaluasi tahap 1, memang tidak semua tekon diterima kembali bekerja, sebab saat itu Pemkab masih belum memiliki data riil kebutuhan pegawai, jadi seleksi evaluasi itu juga dalam rangka penataan ASN dilingkungan Pemkab Kotim.
Diana membantah jika seleksi tahap 2 ini adalah karena adanya tekanan dari eks tekon, tapi karena murni untuk kebutuhan. Pemkab nanti akan mempekerjakan tenaga kontrak sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan.
"Secara hukum, Pemkab sebenarnya sudah tidak ada hubungan lagi dengan para eks tekon sejak kontrak masa kerja mereka berakhir. Tapi sekali lagi karena sampaikan, berhubung kami masih kekurangan tenaga pegawai, akhirnya mereka kami beri kesempatan untuk bisa bekerja kembali hingga batas waktu sebagaimana yang diisyaratkan dalam PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen P3K," tegas Diana.
Dalam PP tersebut, batas akhir mempekerjakan tekon adalah hingga tanggal 28 November 2023, setelah itu tidak ada lagi yang namanya pegawai tekon. (dsi/Ask)
Load more