Kalimantan Barat- Penyelundupan 12.563 botol
miras ilegal dari berbagai merek, serta 4.996 slop rokok dari Singapura berhasil digagalkan oleh Tim Gabungan Lantamal XII dan Bea Cukai Kalbar, padahari Senin, 4 Juli 2002 lalu.
"Upaya penyelundupan belasan ribu botol miras serta ribuan slop rokok dilakukan dengan menggunakan kapal, kemudian melakukan bongkar muatannya di Dermaga, di wilayah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat,"terang Danlantamal XII Pontianak, Laksamana Pertama TNI Suharto dalam press releasenya pada Selasa (12/7/2022).
Menurut Danlantamal XII Pontianak, Laksamana Pertama TNI Suharto, pihaknya bersama bea cukai telah mengetahui terkait akan adanya aktivitas penyelundupan belasan ribu miras ilegal dan rokok ilegal dari Singapura menuju wilayah Indonesia sejak tanggal 26 Juni 2022 lalu.
Pemantauan dilakukan saat kapal MV. Sea Harvey yang diduga mengangkut miras dan rokok ilegal tenggah melakukan bongkar muat, hingga kapal mulai berlayar dari Singapura menuju wilayah perairan Indonesia pada tanggal 30 Juni 2022.
"Saat posisi kapal MV. Sea Harvey sudah berada di wilayah perairan Pengerang Kepulauan Riau, AIS kapal tersebut dimatikan, sehingga tim yang melakukan pemantauan akhirnya kehilangan jejak dan langsung melakukan penyekatan pada tanggal, 3 Juli 2022 di beberapa titik, yakni di wilayah perairan Paloh, Sintete Sambas, Selakau, Jungkat, dan Kumai,"jelas Danlantamal XII Pontianak, Laksamana Pertama TNI Suharto.
Pada saat tim petugas gabungan melakukan penyisisiran pada tanggal 4 Juli 2022, tim petugas gabungan menemukan ribuan botol miras dan ribuan slop rokok ilegal dari singapura yang sudah diturunkan di Dermaga, di wilayah Kabupaten Mempawah.
Sebelum dibawa ke gudang transit dengan menggunakan truk,ribuan miras dan ribuan slop rokok ilegal dari Singapura langsung diamankan oleh Tim F1QR dan Bea Cukai Kalbar,"Pungkasnya. (twh/ade).
Load more