Kalimantan Barat - Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di 10 tempat kejadian perkara di wilayah Kalbar pada Rabu, 13 Juli 2022. Dalam pengungkapan PETI ini ada 75 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, menyita 6,9 Kg emas dan uang.
"Sejak bulan Januari hingga bulan Juni tahun 2022 Polda Kalbar dan jajaran telah mengungkap kasus PETI di 10 Tkp di wilayah Kalbar. Dari 10 lokasi yang kami ungkap ada 75 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Dan dari 75 tersangka tersebut sebanyak 36 orang ditahan di Polda Kalbar dan 39 orang lagi ditahan di Polres jajaran," ujar Suryanbodo.
Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap aktifitas PETI merupakan atensi Kapolri untuk mengatasi kerusakan lingkungan dan mencegah timbulnya korban jiwa.
Kapolri dalam arahannya 2021 menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan tambang ilegal harus dilakukan penindakan mulai dari hulu hingga hilir.
"Oleh sebab itu, Polda Kalbar secara konsisten melakukan penindakan terhadap aktifitas PETI mulai dari bulan Januari 2022 hingga Juni,"tambah Kapolda.
Lebih lanjut, Kapolda mengatakan rincian pengungkapan kasus PETI dari Januari hingga Juni 2022 sebanyak 23 kasus. Yaitu, Januari 1 kasus, Februari 4 kasus, Maret 5 kasus, April 3 kasus, Mei 5 kasus dan Juni 5 kasus. Dari 23 kasus tersebut tempat kejadian perkaranya di Kabupaten Ketapang, Singkawang, Sambas, Sekadau, Sintang, Sanggau, Melawi, Landak, Bengkayang dan Kapuas Hulu.
"Para pelaku dipersangkakan pasal 158, Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Pasal 17 Ayat (1) huruf b dan Pasal 89, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana sebagaimana poin a dan c diatas," tutup Kapolda. (Twh/ree)
Load more