Kemudian tuntutan kedua, mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp 4.641.854.
"Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," kata Winarso Ketua Perda KSPI DKI Jakarta, di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022).(agr/chm)
Load more