"Dari pengakuan mereka belum kita temukan ini adalah kontrak kerja mereka. Keterangan mereka kami menemukan kejanggalan," jelasnya.
Washington menegaskan saat ini 3 WNA ditemukan dugaan pelanggaran keimigrasian. Sebab, 3 WNA ini telah melanggar terkait kegiatan dan izin tinggal yang digunakan. Sesuai pasal 75 ayat (1) dimana setiap orang asing yang diduga tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"2 WNA asal Malaysia ini kita kenakan izin tinggal bebas visa sementara untuk WN RRT izin tinggal yang diberikan itu visa kunjungan khusus wisata. Sementara dari kegiatannya, itu kita duga tidak sesuai. Sementara, 3 WNA di tahan di ruang detensi Kantor Imigrasi selama 30 hari untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman dengan berkoordinasi bersama unsur inteligen dari TNI, Polri dan Kejaksaan,"tuturnya
Meski demikian penahanan WNA di ruang detensi Kantor Imigrasi mendapat pelayanan berbeda dari petugas imigrasi di banding tahanan lain.
Bahkan terkesan wartawan dihalangi ketika akan mengambil vidio di lokasi penahanan.(azg/ppk)
Load more