Ternate, Maluku Utara – Korban meninggal akibat tenggelamnya Kapal Cahaya Arafah mendapatkan santunan Rp 50 juta dari PT Jasa Raharja.
Meski demikian, sudah terdata di manifesnya sehingga berhak mendapatkan santunan tersebut ke rekening masing-masing.
"Untuk korban luka-luka kami sesuaikan dengan peraturan Menteri Keuangan-nya. Itu kami berikan jaminan di rumah sakit. Maksimal masing-masing korban itu senilai Rp 20 juta," katanya, Selasa (26/7/2022) di Kantor KSOP Kelas II A Ternate.
Aryani menyampaikan cara klaimnya sudah terintegrasi secara digital dengan seluruh stakeholder.
Ketika ada informasi bahwa ada kecelakaan kapal, tim langsung turun jemput bola untuk memastikan bahwa itu adalah angkutan umum. Ini terjamin Jasa Raharja.
"Maka kami segera melakukan pendataan. Pertama melalui data manifes, kemudian kami juga sudah terintegrasi dengan rumah-rumah sakit sehingga dengan cepat kami berikan garansi letter,” jelasnya. (iad/nsi)
Load more