Mimika, Papua - Pejabat Sekda Kabupaten Mimika Jenny O.Usmani dengan tegas akan menempuh jalur hukum kepada PT Asian One Air, yang belum membayar utang sewa pesawat Cessna Grand Caravan Registrasi PK LTV dan Helicopter Airbus B3, sejak tahun 2019 hingga tahun 2022 sebesar Rp21.848.875.000 milik Pemda Mimika.
“Pemda Mimika mempunyai 2 asset yang disewa oleh PT Asian One Air dari 2019-2022, namun sampai sekarang sewanya tidak kunjung dibayar, sehingga langkah selanjutnya pihak pemda mimika nantinya dalam tahun ini tidak dibayarkan maka, akan menempuh jalur hukum,” tegas Jenny saat ditemui di ruang kerjanya(26/07/2022).
Menyangkut utang dengan sewa dua aset Pemda yang belum diumumkan sejak tahun 2019 sampai 2021 itu, Pemda Mimika dalam hal ini Dinas Perhubungan telah melakukan langkah-langkah aktif penagihan atas utang namun tidak ada respon baik dari pihak PT Asian One Air.
Menurut Jenny, sesuai prosedur hukum sudah selesai dilakukan, karena surat pemberitahuan atas utang dan izin impor telah dikirim pemerintah kabupaten Mimika melalui Dinas Perhubungan kepada Pihak PT.Asian One Air.
Tokoh masyarakat Mimika, Piet Rafra prihatin dengan permasalah sewa pesawat yang hingga kini belum diselesaikan oleh Pemda Mimika dan pihak Asian One, 2015 menggunakan APBD Mimika kedua pesawat ini dibeli dengan menggunakan uang rakyat Mimika sebesar 85 miliar.
“Siapapun yang terlibat dalam permasalahan ini harus bertanggung jawab, untuk itu segera kejaksaan dan kepolisian diminta untuk membantu menyelidiki kasus ini jangan diam saja,” tegas Piet Rafra. (Dts/Ask)
Load more