Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah - Petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), meringkus 3 (tiga) orang penambang emas ilegal saat menggelar Operasi Peti Telabang 2022 di Kecamatan Mentaya Hulu.
"3 penambang emas tersebut kami tangkap saat melakukan penambangan disebuah lokasi tambang liar wilayah Mentaya Hulu pada akhir pekan lalu," ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Reskrim AKP Gede Agus Putra Atmaja, Selasa (26/7/2022).
Ketiga penambang emas ilegal tersebut yakni TI, AN, dan AH. Mereka ditangkap di areal penambangan ilegal diwilayah Desa Pantap.
Sebenarnya disana ada penambang emas ilegal lainnya, tapi saat polisi datang, banyak yang berhasil kabur ke areal hutan. Mereka meninggalkan semua peralatan kerja untuk menambang begitu saja, yang kemudian disita sebagai barang bukti.
"Sayangnya hanya 3 orang saja yang berhasil kami amankan, sementara penambang lainnya berhasil kabur masuk hutan saat mengetahui kedatangan kami," kata Gede.
Barang bukti yang disita yakni berupa mesin tambang satu set, 3 buah gulungan selang, karpet, serta air raksa. Saat ini, semua barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Kotim.
Penambangan dilakukan oleh para penambang liar dengan membuat lubang berkedalaman dari 40 meter hingga 100 meter. Semuanya dilakukan dengan cara manual atau tradisional tanpa memikirkan keselamatan pekerja, sehingga rawan terjadinya kecelakaan kerja.
Saat ini, di lokasi terus dipantau oleh aparat Polres Kotim, agar kegiatan penambangan ilegal tidak terjadi lagi disana.
"Selain merusak lingkungan, kegiatan mereka ini sangat berisiko sekali. Sudah beberapa kali terjadi kecelakaan dilokasi tambang liar yang memakan cukup banyak korban," tegas Gede.
(dsi/asm)
Load more